Juliarman Gulo, S.H.,C.HL.,C.PS., Ketua Umum Ono Nias Indonesia (ONIN) dan Pengacara dari Organisasi Advokat Peradan, mengecam keras tindakan para pengguna media sosial TikTok yang sembrono dalam menyebarkan foto pribadi orang tanpa izin, dengan tujuan mencemarkan nama baik, 8/04/2025.
Dalam pernyataannya hari Selasa, Gulo menyoroti fenomena negatif yang semakin marak akhir-akhir ini di era globalisasi teknologi, di mana konten-konten yang tidak mendidik dan tidak bertanggung jawab mendominasi publikasi online. “Tindakan ini tidak hanya merusak mental dan menimbulkan kebingungan, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” katanya.
Juliarman menegaskan bahwa penyebaran data pribadi yang bersifat privat hanya untuk keuntungan sesaat tanpa mempertimbangkan kerugian yang ditimbulkan kepada individu lain adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab. “Saya mengimbau kepada pelaku untuk segera bertaubat dan menghentikan perbuatannya, untuk menghindari persepsi negatif dari masyarakat yang dapat merugikan baik korban maupun pelaku,” tambahnya.
Dengan mengambil langkah-langkah ini, ONIN berharap dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan mengedukasi publik tentang dampak hukum dari tindakan semacam ini.(*)