Wow,,,,,,! Diduga Oknum Mafia BBM Solar Bersubsidi Mulai Marak Kembali Salah Satunya di (Spbu) 34.15138 Rest Area Km. 13,5 Tol Jakarta-Merak Seakan Kebal Hukum

Menu Atas

Wow,,,,,,! Diduga Oknum Mafia BBM Solar Bersubsidi Mulai Marak Kembali Salah Satunya di (Spbu) 34.15138 Rest Area Km. 13,5 Tol Jakarta-Merak Seakan Kebal Hukum

Yusup Syahranto
Minggu | 01:23 WIB Last Updated 2025-01-25T18:34:06Z


KOTA TANGGERANG | Trabasnews.Id, Diduga maraknya oknum mafia BBM bersubsidi jenis Solar di Kota Tangerang, tanpa tersentuh hukum sedikit pun. Berdasarkan informasi masyarakat, praktik Jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.15138 Rest Area Km. 13,5 Tol Jakarta-merak. Senin malam (20/01/2025).


Hasil pantauan Tim Investigasi awak media, layaknya terminal, aksi curang ini dilakukan pada malam hari dengan modus operandi seperti pengendara pada umumnya yang ikut mengantri. Mereka menggunakan truk box yang sudah dimodifikasi tanki pengisian juga menggunakan nomor polisi (Nopol) kurang lebih membawa 20 sampai 30 nopol yang dipalsukan.


Menurut informasi salah satu mantan pengurus kegiatan penimbunan solar bersubsidi berinisial E menjelaskan, bahwa kegiatan mereka malam hari. Dan satu Armada truk box modifikasi tersebut bisa mencapai 2000 sampai 4000 liter solar subsidi yang ditimbun.


”Soal nopol palsu mereka dapat hasil dari memfoto kendaraan (Truk resmi-red) lain,” ujar E pada awak media.


Dirinya juga menambahkan, pemilik kendaraan pengangkut solar subsidi tersebut Yudas, dimana hasil dari aksi curang dalam mendapatkan solar subsidi tersebut ditimbun terlebih dulu, lalu dijual ke beberapa industri. 


Dan yang lebih parahnya lagi bahwa mafia migas ini tidak takut dengan hukum, penimbunan gudang tersebut diduga berada dibelakang Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.


“Biasanya hasil solar di SPBU ditimbun terlebih dulu baru setelah cukup diangkut melalui kendaraan transporter untuk dijual ke industri,” paparnya.


Sebelumnya sang supir telah menyadari, kegiatan yang dilakukannya bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun dirinya hanya sebatas karyawan yang ditugaskan membeli BBM bersubsidi Jenis Solar tersebut.


"Sebenernya gak boleh pak, karena ada tulisan subsidi untuk masyarakat, tapi saya kan cuma kerja," sesalnya.


Menelusuri informasi yang didapat dari supir yang, tim investigasi mencoba menghubungi Yudas untuk mengkonfirmasi kegiatan pembelian Solar bersubsidi tersebut, sayangnya belum didapat keterangan resmi dari yang bersangkutan.


Untuk itu, tim investigasi akan menindaklanjuti adanya kegiatan yang diduga ilegal tersebut, dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya, kegiatan  pembelian solar tersebut.


Adv. AZIZ AFFANDI,.SH Selaku Ketua Yaperma Kabupaten Tanggerang, berharap agar APH dapat Melakukan pengembangan serta penyidikan terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku penyalahgunaan subsidi BBM Solar ini dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit, menegaskan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas setiap aktivitas yang menyelewengkan subsidi negara terlebih lagi terhadap BBM, Gas bersubsidi dan tidak segan-segan mencopot para petinggi Polri yang tidak dapat menjalankan amanah ataupun menyimpang dari tugas sebagai pelindung masyarakat. 


Lanjut Adv. AZIZ AFFANDI,.SH Sangat di sayangkan di wilayah tangerang masih banyak berkeliaran mobil-mobil dimodifikasi seperti itu, karena bbm jenis solar bersubsidi tersebut tidak untuk diperjualkan dalam jumlah kapasitas yang sudah ditentukan oleh pemerintah yang sudah tertera di setiap barcode.


Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah)


Dengan adanya temuan ini kami dari tim Investigasi akan melaporkan kepada pihak berwajib di wilayah Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Agar segera di tindak.


Sampai berita ini terbit saudara Yudas Belom dapat di konfirmasi.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wow,,,,,,! Diduga Oknum Mafia BBM Solar Bersubsidi Mulai Marak Kembali Salah Satunya di (Spbu) 34.15138 Rest Area Km. 13,5 Tol Jakarta-Merak Seakan Kebal Hukum

Trending Now

Iklan