Kendaraannya Di Tarik Paksa, Kuasa Debitur Datangi Kantor Wom finance

Menu Atas

Kendaraannya Di Tarik Paksa, Kuasa Debitur Datangi Kantor Wom finance

Yusup Syahranto
Sabtu | 12:54 WIB Last Updated 2025-01-11T05:55:01Z


JAKARTA, Trabasnews.Id, -- Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-undang Fidusia nomor 42 Tahun 1999 penarikan paksa kendaraan yang menjadi objek fidusia sama sekali tidak di benarkan.


Namun tidak  bagi Debitur atas nama Andri Parman warga  Cilincing Jakarta Utara ini kendaraan nya di tarik paksa di  rumahnya kerena nunggak pembayaran dua bulan berjalan.



Dalam penyampaian nya kuasa Debitur  Azis Affandi S,.H saat mendampingi di  kantor WOM Finance Di jalan Sultan Iskandar muda No 17 Kebayoran Lama Jakarta Selatan mengatakan, leasing tidak bisa semena mena seperti itu kalaupun ada sifatnya itu visit atau kunjungan untuk mengingatkan itupun ada SK dan melalui mekanisme yang benar.


"Sangat di sayangkan sekali apa lagi pak Andri cuman Nunggak angsuran tidak bisa dijadikan alasan untuk menarik kendaraan,” Ucap Azis.


Di tempat yang sama Faqih Head Coll mengatakan, akan  memfasilitasi mediasi  mencari jalan terbaik dengan secara kekeluargaan. ( Apri )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kendaraannya Di Tarik Paksa, Kuasa Debitur Datangi Kantor Wom finance

Trending Now

Iklan