JAKARTA, Trabasnews.Id, -- Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-undang Fidusia nomor 42 Tahun 1999 penarikan paksa kendaraan yang menjadi objek fidusia sama sekali tidak di benarkan.
Namun tidak bagi Debitur atas nama Andri Parman warga Cilincing Jakarta Utara ini kendaraan nya di tarik paksa di rumahnya kerena nunggak pembayaran dua bulan berjalan.
Dalam penyampaian nya kuasa Debitur Azis Affandi S,.H saat mendampingi di kantor WOM Finance Di jalan Sultan Iskandar muda No 17 Kebayoran Lama Jakarta Selatan mengatakan, leasing tidak bisa semena mena seperti itu kalaupun ada sifatnya itu visit atau kunjungan untuk mengingatkan itupun ada SK dan melalui mekanisme yang benar.
"Sangat di sayangkan sekali apa lagi pak Andri cuman Nunggak angsuran tidak bisa dijadikan alasan untuk menarik kendaraan,” Ucap Azis.
Di tempat yang sama Faqih Head Coll mengatakan, akan memfasilitasi mediasi mencari jalan terbaik dengan secara kekeluargaan. ( Apri )