Kejari tetapkan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi LPTQ 2022

Menu Atas

Kejari tetapkan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi LPTQ 2022

Yusup Syahranto
Kamis | 12:46 WIB Last Updated 2025-01-31T05:46:28Z


PRINGSEWU, Trabasnews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022. Kamis 30-1-2022


Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Robi Wicaksono menyatakan “Heri Iswahyudi terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah LPTQ tahun 20022


Kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi diduga diselewengkan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kejaksaan akhirnya menetapkan kembali Heri Iswahyudi sebagai tersangka.


“Kami tidak berhenti hanya pada dua Tersangka Sebelumnya Rustian dan Tari. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka,” ungkap Kasi kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu


Selain Heri Iswahyudi, Kejari Pringsewu sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan tilawatil Quran di Pringsewu. Kejari Pringsewu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan dana publik tidak disalahgunakan.(Red).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari tetapkan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi LPTQ 2022

Trending Now

Iklan