TANGERANG, Trabasnews.id, | Kantor Yaperma Dpc.Kabupaten Tangerang beralamat di Perum Mustika Tigaraksa blok C2 No,22 RT.11/RW.08.Kelurahan Pasir Nangka,Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,Kamis 12/12/2024.
Berdasarkan surat Peringatan hukum/ atau (somasi ke-2) dan terakhir.
Nomor : 08.12/SS-YP-DPC/TGR/XII/2024.saya sebagai konsumen dengan ini menyampaikan somasi kepada Pimpinan Perusahaan PT.PUSAT GADAI INDONESIA atas masalah, Diduga telah mereset seluruh isi file handphone dan/atau melelang barang konsumen berupa Handphone, Samsung SM.A325F 8/128, Kardu, Buku panduan, kartu garansi, kardus softcase, secara sepihak Tanpa adanya pemberitahuan dan surat putusan dari Pengadilan Negeri, Diduga pelaku usaha telah melanggar Dugaan Tindak Pidana Perlindungan konsumen dan Perbuatan melawan Hukum (PMH).
Bahwa PT. Pusat Gadai Indonesia Cabang Tigaraksa melakukan dugaan pelanggaran tindak pidana perlindungan konsumen sebagai yang dimaksud dalam pasal 62 jo.Pasal 18 UU No.8 Tahun 1999 diancam dengan hukuman Pidana maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah)
Hal ini membuktikan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik,perlu kami tegaskan kami telah mempersiapkan saksi -saksi dan memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menjerat PT.Pusat Gadai Indonesia Cabang Tigaraksa Secara Hukum.
Hingga berita ini di terbitkan sampai saat ini belum ada jawab secara resmi dari pihak PUSAT GADAI INDONESIA CABANG TIGARAKSA.(Sholihin)