TANGERANG | Diduga penyerobotan lahan Tanah Yang dilakukan oleh PT.Delta Mega Persada dikampung Dampit Rt.003/Rw.002.Desa Sindang Jaya.Kecamatan Sindang jaya,Kabupaten Tangerang,Provinsi Banten,Selasa,02/11/2024.
Kantor LAW FIRM "YS & PARTNERS Selaku Penerima Kuasa dari pihak Pemberi kuasa untuk mewakili dan mendampingi,menghadap Intansi mau pun Intitusi untuk penyelesaian perkara Sebidang Tanah milik berdasarkan alat bukti kepemilikan surat Akte jual beli(AJB) No.299/BDJ/VI/2010 PPAT Kecamatan Sindang Jaya,Kabupaten Tangerang Provensi Banten.Atas Hak Milik bekas adat Girik C Desa No.0767 Persil 98 D blok 008 Seluas 1,662m² .
Yunus,SH Pengacara dari Pak Rasnoto Mengatakan dimana harta benda tidak bergerak sampai saat ini dilakukan penyemprotan dan dibuatkan Catenvil dan di memanfaatan dengan menguruk tanah untuk jalan oleh pihak PT.Delta mega persada.
Sebelum pak Rasnoto minta bantu dan memberikan kuasa kepada kamiDia telah melakukan pengupayaan dan bersurat ke.1 dan ke 2 dan ke 3
Dari tahun 2020.dia mendirikan papan pelang dan pelangnya selalu hilang. dan dia juga sudah meminta klarifikasi atas penguasaan sebidang tanak milik pak.Rasnoto ke PT.Delta Mega persada. dan sudah melakukan somasi juga dan sampai dilakukan pertemuan juga.
Namun perusahaan selalu berasumsi mereka dapat beli dari orang lain dan orang lain itu sudah diundang pihak Perusahaan dan itu selalu mangkir dan tidak hadir.
Pak Rasnoto sampai saat ini bukan bearti belum dapat kepastian tanahnya,hanya saja tanah ini dibuat jalan.kalau soal legal litas pak rasnoto pembeli beritikad baik dan dilindungi oleh Undang-undang dimana tercatat jelas didesa,dan mendapatkan surat Akte jual beli (AJB) yang dibuat di PPAT Kecamatan sindang jaya.Sampai saat ini belum ada perubahan dan pengalihan masih milik pak Rasnoto
Kami selaku kuasa hukum dari pak rasnoto.pada tanggal 29 oktober 2024 telah mengirim surat permohonan klarifikasi atas penguasaan ,pemanfaatan pengurukan pembuatan jalan oleh pihak PT.Delta Mega Persada diatas Objek tanah milik Sdr.Rasnoto,hingga sampai saat ini belum ada jawaban dan penyelesaian.
Ditanggal 11 November 2024 kami kirim surat teguran hukum(somasi) ke 1 sama belum ada jawaban .di tanggal 20 November 2024 kami kirim lagi surat teguran hukum (somasi)ke II sama belum ada jawaban sampai saat ini kami selaku pengacaranya masih menunggu dan menunggu jawaban dari PT .Delta mega persada.
"Keinginan pak rasnoto bahwa tanah milik nya agar dikembalikan seperti semula berbentuk sawah.kerena dengan adanya tanah di urug oleh Pt..delta.pak rasnoto tidak bisa menanam padi seperti biasanya.dengan ini saya menghimbau kepada PT.delta Mega persada. agar secepatnya memindahkan atau mengangkut tanah yang sudah di urugkan ke tanah saya" Ujar Rasnoto
Sampai saat ini.dari pihak Pt.Delta Mega persada belum bisa di komfirmasi.
Reporter : Apriansyah