SERANG, Trabasnews.id| Perselisihan hubungan industrial sering kali berdampak pada pekerja/buruh, dampak yang nyata adalah ketidak adilan dan kesewenang-wenangan pengusaha dalam mem PHK pekerja tanpa menerapkan aturan ketenagakerjaan.
Hal itu terjadi pada pekerja bernama Suramto yang bekerja sebagai kepala regu dibagian warping pada perusahaan P.T shinta woo sung, perusahaan yang bergerak dalam industri tekstil yang beralamat di jl raya kopo-maja km.1 Gabus, Kecamatan kopo, Serang Banten. sudah bekerja puluhan tahun, harus di akhiri hubungan kerjanya dengan mendapat nilai kompensasi di akhir kontrak kerjanya, nilai kompensasi yang di dapat tak sesuai dengan pengabdian dan masa kerjanya. Kamis, 12/12/2024.
Kuasa hukum pekerja Armin, S.IP., S.H dari kantor Hukum Armin, S.IP.,SH & Rekan membenarkan, bahwa kliennya adalah pekerja perusahaan P.T shinta woo sung yang saat ini sedang mencari keadilan, yang mana beliau datang ke tempat kami untuk minta pendampingan hukum terkait pelanggaran perusahaan terhadap UU ketenagakerjaan jo UU cipta kerja, pekerja di akhiri hubungan kerjanya dengan alasan berakhirnya kontrak kerja, tetapi nilai uang kompensasi tidak di bayarkan seluruhnya oleh perusahaan, hanya memberikan kompensasi selama 3 tahun terakhir dari 2021 sampai awal tahun 2024, sedangkan dalam surat keterangan kerja klien kami bekerja dari tahun 2011. Jadi jelas sebagaimana perhitungan PP 35 tahun 2021 tentang Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan ini menjadi perselisihan hubungan industrial.
Semua jenis Perselisihan hubungan industrial dalam praktiknya pertama kali harus diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah yang dilakukan secara Bipartit. Lalu apabila perundingan Bipartit mencapai kesepakatan atau persetujuan yang disebut sebagai Persetujuan Bersama (PB), akan dicatatkan di pengadilan hubungan industrial (PHI). Namun apabila perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka pihak yang bersengketa selayaknya mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Provinsi/kabupaten/kota.
Kami kuasa pekerja telah meminta dan mengirimkan surat ajakan Bipartit pada perusahaan PT Shinta woo sung tetapi pihak perusahaan Samsu Selaku Kabag Personalia menjawab surat kuasa hukum pekerja dengan mengirimkan surat klarifikasi via whatsapp terkait permasalahan berakhirnya hubungan kerja klien kami.
"Hal itu Sangat di sayangkan, Kabag Personalia PT Shinta Woo Sung Samsu diduga Tidak paham regulasi UU Ketenagakerjaan.
Lanjut Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk melakukan musyawarah secara bipartit kami sebagai kuasa pekerja kami mencatatkan perselisihan ini ke Dinas Tenaga kerja kab serang sebagaimana tertulis dalam UU no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI).
Dan kemarin Kamis, 12 Desember 2024 pihak perusahaan tidak hadir dan tidak mengirimkan keterwakilan perusahaan dalam agenda mediasi dan klarifikasi. Dengan mengirimkan pesan whatsapp "maap saya telat info...hari ini kita ngga bisa datang karena kebetulan bentrok dengan pemeriksaan alat pemadam dari Damkar serang. saya sudah info disnaker. insya allah panggilan klarifikasi selanjutnya kita datang"
Dalam hal ini kami kuasa pekerja sangat menyayangkan sekelas perusahaan besar seperti PT Sinta Woo Sung disaat ada panggilan klarifikasi dari Dinas tidak hadir dan tidak mengirimkan keterwakilannya.(Red)