Wow,,,,! Pengoplosan Gas Bersubsidi Rumpin, Diduga Libatkan Oknum Anggota Bravo

Menu Atas

Wow,,,,! Pengoplosan Gas Bersubsidi Rumpin, Diduga Libatkan Oknum Anggota Bravo

Yusup Syahranto
Rabu | 23:01 WIB Last Updated 2024-11-20T16:09:14Z


BOGOR |  Penyalahgunaan subsidi gas 3kg untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor kembali terjadi. Hal ini ditengarai dengan banyaknya kendaraan angkut yang berlalu-lalang disebuah lokasi yang dijadikan penyuntikan gas lpg 3kg kedalam gas tabung gas non-subsidi 12kg di sekitaran wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Selasa, 19/11/2024.


Aktivitas penyuntikan gas oplosan ini bukanlah hal yang baru di wilayah Rumpin, lantaran wilayah tersebut kerap kali dijadikan kegiatan penyuntikan gas ilegal ini juga dilakukan dalam partai yang sangat besar.


Salah satunya dilakukan disebuah makam Tionghoa, yang diakomodir oleh kelompok Teguh yang diduga merupakan oknum anggota Bravo. Lokasi tersebut didapat dari pengakuan salah seorang supir angkutan gas yang hendak mengantar bahan berupa gas subsidi 3kg.


Menurut keterangan supir, gas subsidi yang dibawanya akan dikirim kepada Jaya yang ada di wilayah Rumpin. Ia jga mengakui barang yang dibawanya tersebut merupakan gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk wilayah Kabupaten Tangerang yang notabennya menggunakan segel berwarna biru.


"Mau dikirim ke Rumpin, tempatnya Bang Jaya yang di Rumpin Barangnya dari Kabupaten Tangerang, pangkalan di Tigaraksa," ujar supir yang disembunyikan identitasnya, Pada Selasa (20/11/2024).


Sebelumnya sang supir telah menyadari, kegiatan yang dilakukannya bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun dirinya hanya sebatas karyawan yang ditugaskan mengantar gas bersubsidi tersebut.


"Sebenernya gak boleh pak, karena ada tulisan subsidi untuk masyarakat, tapi saya kan cuma kerja," sesalnya.


Menelusuri informasi yang didapat dari supir yang, tim investigasi mencoba menghubungi Jaya untuk mengkonfirmasi kegiatan pengoplosan gas bersubsidi tersebut, sayangnya belum didapat keterangan resmi dari yang bersangkutan.


Untuk itu, tim investigasi akan menindaklanjuti adanya kegiatan yang diduga ilegal tersebut, dengan melaporkan ke Polres Bogor, Polda Jawa Barat serta berkoordinasi dengan Denpom wilayah setempat terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Bravo dalam kegiatan penyuntikan gas ilegal teraebut.


Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit, menegaskan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas setiap aktivitas yang menyelewengkan subsidi negara terlebih lagi terhadap gas lpg dan tidak segan-segan mencopot para petinggi Polri yang tidak dapat menjalankan amanah ataupun menyimpang dari tugas sebagai pelindung masyarakat.


Untuk dapat diketahui, para pelaku pengoplos gas subsidi tabung 3kg dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.(Red) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wow,,,,! Pengoplosan Gas Bersubsidi Rumpin, Diduga Libatkan Oknum Anggota Bravo

Trending Now

Iklan