TANGERANG, Trabasnews.id, - Nasib naas menimpa seorang pemuda bernama Aldi warga Kecamatan cikupa kabupaten Tangerang. motor yang di kendaraan ya di cegat dan di rampas gerombolan orang yang tak di kenal. mengaku dari sebuah lesing pembiayaan di kawasan citra raya boulevard timur Desa Ciakar pada hari jum'at 11 oktober 2024 ketika hendak berangkat kerja.
Aldi korban Perampasan yang diduga mantel mengatakan, Saya berangkat kerja melalui kawasan citra, Tiba tiba saya di kejar dan dipepet oleh 4 orang tidak dikenal dengan menggunakan kendaran motor roda dua dan menyuruh saya dengan memaksa berhenti, ada perasaan takut dalam pikiran saya terjadi apa-apa, dan saya menuruti perintah gerombolan itu, ungkap Aldi
"Salah seorang dari mereka berucap ini motor atas nama Idris ya? dan menanyakan angsuran serta tagihan tunggakan jika tidak motornya di serahkan. Karena saya merasa tertekan dengan rasa takut saya menyerahkan motor saya kepada para pelaku dan di ajak untuk mengiti mereka. Lalu saya di bonceng oleh salah satu pelaku dari mereka menuju arah curug, sesampainya di depan pom bensin curug tiba-tiba berhenti lalu saya di turunkan mereka tancap gas meninggalkan saya sendirian," jelas Aldi.
Saat dikonfirmasi Atas nama yang tertera di STNK yg disebut salah satu dari pelaku Yang diduga Matel tersebut melalui Whatsap Idris menjelaskan, Motor dengan Nopol A 3450 XIC Membenarkan Kejadian yang telah di alami anak nya yang bernama Aldi, Motor tersebut memang masih tahap angsuran tapi tidak ada tunggakan di salah satu pembiayaan kredit ternama ( O.O ), bahkan Saya sudah menyetorkan angsuran lebih dua bulan dari yang seharusnya, terangnya.
"Kami sudah menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panongan memang kejadiannya di giring ke Daerah Curug, Tapi Perampasan nya masuk wilayah hukum Polsek Panongan," tandas Idris
Ketua Perlindungan konsumen YAPERMA DPC.KAB TANGERANG BANTEN AZIS AFFANDI.SH mengutuk keras tindakan para pelaku yang meresahkan masyarakat, Ia berharap kinerja.
Kepolisian ( POLSEK Panongan ) Bersama POLRES KOTA TANGERANG dan POLDA Banten serta Pemerintah Kabupaten atau Kota yang ada di Banten diminta untuk segera menindak tegas Sekelompok debt collector alias mata elang (matel) yang kerap beraksi bebas di ruas ruas jalan raya di wilayah Banten ( khususnya di kabupaten tangerang ) dan sekitarnya, Yang semakin hari semakin meresahkan Masyarakat.
Hal tersebut dinilai perlu segera dilakukan langkah cepat oleh Pihak kepolisian Khususnya Wilayah Hukum POLSEK Panongan dan Pemerintah Kabupaten Tangerang mengingat aksi Para oknum matel tersebut dinilai sudah meresahkan dan membahayakan bagi pengendara saat Kelompok Matel melancarkan aksinya dengan cara memberhentikan pengendara secara paksa di Jalan Raya, terang Dedi.
Untuk di ketahui dengan adanya peraturan Fidusia, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa, hal tersebut akan diselesaikan secara Hukum artinya, kasus akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan tersebut.
"harapannya Pihak Kepolisian Wilayah POLSEK Panongan dan POLRES TANGERANG Serta POLDA BANTEN maupun Pemerintah daerah Kabupaten Tangerang melakukan langkah percepatan untuk melindungi Masyarakat dari segala tindakan Premanisme yang di lakukan oleh mata elang (Matel) di Jalan Raya, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan menimpa Pengguna jalan yang lain.
Reporter : Apriansyah