Tangerang, Trabasnews.id – Pusat Gadai Indonesia cabang Tigaraksa diduga melelang agunan nasabah secara sepihak. hal ini di sampaikan oleh Azis Affandi, S.H. warga Perumahan Tri Raksa 2 Desa munjul Kecamatan Tiga kabupaten Tangerang kepada awak media Rabu 18/09/2024.
Menurut Azis Affandi, S.H bahwa dia mengadaikan handphone tgl 13 Desember 2023 di gadaikan di pusat gadai dengan nilai 1.200, 000, kemudian pada tgl 18 September 2024 dia akan menebus handphon yang di gadai tersebut namun alangkah kagetnya kerena pegawai pusat gadai menerangkan bahwa handphone saya sudah dilelang dan file semua sudah di hapus.
” Pelelangan yang di lakukan oleh pihak Pusat gadai ini di lakukan sepihak di mana kami sebagai konsumen tidak pernah di konfirmasi kepada saya sebagai konsumen, saya sangat kecewa dan di rugikan kerena data file di handphone saya itu sangat berharga data file klien saya ada di situ,” terang Azis yang juga ketua YLPK YAPERMA DPC kabupaten Tangerang.
Pusat gadai Indonesia jelas telah merugikan konsumen melelang tampa pemberitahuan terlebih dahulu mereka telah menghapus file yang ada di handphone saya, pihak berwenang pun tidak bisa menghapus secara sepihak tampa persetujuan pemilik.
” Saya sebagai konsumen sangat merasa di rugikan, pelelangan tampa pemberitahuan dan meriset pemilik tampa izin adalah tidak bisa di benarkan, bukan cuma pelaku usaha yang di lindungi oleh undang undang , konsumen pun di lindungi oleh undang undang,” tambah azis
Tampa adanya kesepakatan bersama pusat gadai indonesi harusnya lebih bisa humanis terkait pelelangan apalagi terkait legal dan kapasitas mereka melelang dan menghapus data file di handphone konsumen ini jadi pertanyaan, Saya sebagai konsumen yang telah mempercayakan ke pihak gadai merasa di rugikan,oleh sebab itu saya akan menempuh jalur hukum, Pungkas Azis Afandi
Hingga berita ini di terbitkan kepala cabang Pusat Gadai indonesi Belum bisa di konfirmasi.(Redaksi)