Pemdes Cikande Laksanakan Musrembang Desa RKPDes T. A 2025

Menu Atas

Pemdes Cikande Laksanakan Musrembang Desa RKPDes T. A 2025

Yusup Syahranto
Jumat | 16:43 WIB Last Updated 2024-09-20T09:45:08Z

 


SERANG, Trabasnews.id — Musyawarah Desa.(Musdes) telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahunan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Cikande Tahun Anggaran 2025 bertempat di ruang aula kantor Desa Cikande tepat nya di Jl. Raya Cikande Rangkasbitung, Km 02 Cikande. yang dihadiri oleh Oman Saputra (Kades), Andi Wijaya S, Ap (Sekdes), Agus Balki, Okta (Kec.Cikande), Bangbang, Endung (Pendamping Desa ) Kab. Serang, Ketua BPD, Babinkantibmas Polsek Cikande Bripka H. Suardi, Karang taruna, RT/RW serta Perangkat Desa dan Staf Desa Cikande. Kegiatan ini di laksanakan Pada, Senin 20/09/2024.


Acara dipimpin langsung oleh Kepala Desa Cikande Oman Saputra dalam sambutannya disampaikan RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang di turunkan ke RKP Desa. RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).


Musdes, RKPDesa ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2025, selanjutnya bersama-sama di berikan kesempatan untuk memberikan masukan serta tanggapan untuk usulan-usulan yang akan diajukan dan akan menjadi kesepakatan/keputusan akhir yang diambil dan disahkan


Ketua BPD Junaidi, SH dalam sambutan pemerintah desa tim 9 harus segera menyerap aspirasi dari masyarakat se desa cikande dan yang mana menjadi prioritas pembangunan di desa cikande 


Camat Cikande melalui Kasi Pemerintahan nya Okta mengatakan Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.


Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.



RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.


“RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap Tahun Berjalan”Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:



Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa, Pembentukan tim penyusun RKP Desa; 

Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 

Penyusunan rancangan RKP Desa;

Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;

Penetapan RKP Desa; 

Perubahan RKP Desa; 

dan Pengajuan daftar usulan RKP Desa.

 

Perlu dipahami oleh Perangkat Desa bahwa RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa harus dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Tutupnya.(Ys/Red) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemdes Cikande Laksanakan Musrembang Desa RKPDes T. A 2025

Trending Now

Iklan