Pabrik Pengolahan Plastik Milik Rusli Diduga Tidak Memiliki Perizinan Yang Jelas dan Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Menu Atas

Pabrik Pengolahan Plastik Milik Rusli Diduga Tidak Memiliki Perizinan Yang Jelas dan Langgar Aturan Ketenagakerjaan

TRABASNEWS.ID
Selasa | 20:15 WIB Last Updated 2024-09-10T13:23:01Z

 


TANGERANG, Trabasnews.id, -- Sebuah perusahaan yang memproduksi plastik di wilayah Kabupaten Tangerang diduga belum memiliki izin dan legalitas yang jelas. Pasalnya sebuah pabrik produksi yang berada di kawasan Jalan Diklat Pemda Suka Bakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten tidak dapat menunjukkan legalitasnya sebagai pabrik yang mengolah limbah plastik menjadi kantong plastik. (10/9/2024)


Perusahaan yang dimiliki Rusli itu juga tidak mengikuti Peraturan Perundangan yang berlaku tentang Ketenagakerjaan, dimana seluruh karyawan produksi tidak dijadikan sebagai karyawan tetap, bahkan setelah bekerja selama 3 tahun di perusahaan tersebut.



Saat di konfirmasi, "Saya Basri bang sudah bekerja selama 3 tahun, untuk bpjs saya tidak dikasih", ujar Basri pekerja. 


"Jam kerja disini 12 jam bang, gaji saya harian 130 ribu dibayar per 2 minggu, untuk yang baru 90 ribu harian nya", tambahnya. 


Diketahui, jadwal kerja dalam sistem jam kerja harus tetap mengikuti aturan yang berlaku yaitu delapan jam per hari. Hal tersebut disesuaikan dengan aturan kerja sistem jam kerja pada Pasal 77 UU Ketenagakerjaan.


Selanjutnya pihak perusahaan milik Rusli juga tidak bisa menunjukkan secara jelas terkait perijinan dan legalitas yang dimiliki dengan alasan awak media tidak punya hak dan bukan aparatur penegak hukum. 



"Saya Rusli salah satu pemilik pabrik ini, untuk izin usaha saya belum bisa menunjukan, kalian bisa liat langsung ke kantor DLHK", kalian tidak punya hak dan bukan aparatur penegak hukum", kata Rusli. 


Mengacu UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82. UU KIP diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemerintah dan masyarakat, seperti masyarakat dapat memenuhi hak informasinya dan pelayanan publik yang mereka rasakan akan semakin mudah dan cepat. 


Kepada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (PP Pelaksana UU Cipta Kerja), karyawan yang telah bekerja selama 21 hari atau 3 bulan berturut-turut menjadi karyawan tetap (PKWTT), hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021, yang berbunyi;


‘Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 hari (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tidak berlaku dan Hubungan Antar Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan PKWTT.’


Sampai berita ini diterbitkan, Instansi terkait belum dikonfirmasi.


Penulis : Red/Tim

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pabrik Pengolahan Plastik Milik Rusli Diduga Tidak Memiliki Perizinan Yang Jelas dan Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Trending Now

Iklan