BANDUNG, Trabasnews.id -- Peredaran obat keras tanpa izin edar masih menjadi permasalahan serius di Indonesia.Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Penjualan obat keras tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan hukum pidana.
Salah satunya peredaran obat keras di Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, semakin mengkhawatirkan. Fenomena ini mengancam masa depan generasi muda, yang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Berdasarkan data yang dihimpun dari team investigasi dilapangan (24/9/2024), penjualan obat keras di wilayah Lengkong dari pengakuan penjual sudah tiga bulan lamanya mereka berdagang, serta semakin marak dalam beberapa bulan terakhir. Para penjual memanfaatkan berbagai cara untuk mengelabui petugas dan memasarkan produk ilegal mereka melalui warung-warung kecil yang berkedok toko kelontong ataupun konter pulsa.
Dampak yang Mengerikan.
Penyalahgunaan obat keras berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental. Pengguna obat keras rentan mengalami gangguan jiwa, kerusakan organ tubuh, hingga kematian. Selain itu, penyalahgunaan obat keras juga dapat memicu tindakan kriminal dan kekerasan.
Generasi Muda Terancam.
Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras. Kurangnya pengetahuan, rasa ingin tahu, dan tekanan sosial menjadi faktor utama yang mendorong mereka untuk mencoba obat-obatan terlarang.
Upaya Penanganan
Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas peredaran obat keras di Lengkong. Namun, upaya ini terkendala oleh berbagai faktor, seperti kurangnya sumber daya, kurangnya kesadaran masyarakat, dan lemahnya kontrol di tingkat akar rumput.
Pentingnya Peran Masyarakat
Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat keras. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya obat keras. Selain itu, masyarakat juga harus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat keras.
Langkah Ke Depan
- Peningkatan edukasi
Penting untuk meningkatkan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya penyalahgunaan obat keras.
- Penguatan penegakan hukum
Penegakan hukum terhadap penjual dan pengedar obat keras harus lebih tegas dan konsisten.
- Kerjasama lintas sektor
Penting untuk membangun kerjasama lintas sektor, melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat keras.
Peredaran obat keras merupakan masalah serius yang harus ditanggulangi bersama. Peningkatan kesadaran, kerjasama, dan langkah-langkah konkret diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Diharapkan aparat penegak hukum dari Kepolisian, BNN hingga Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dapat terus melakukan penutupan toko penjual obat keras golongan G yang tanpa ijin edar seperti tramadol, excimer, dan sejenisnya yang dijual tanpa ada resep dokter.
Padahal hukuman bagi pelaku penjualan obat keras tanpa izin edar tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Obat dan Makanan. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.(Red)