Mantan Kades di Tangerang Jadi Tersangka, Dana Desa Rp1,3 Miliar Diduga di Korupsi

Menu Atas

Mantan Kades di Tangerang Jadi Tersangka, Dana Desa Rp1,3 Miliar Diduga di Korupsi

Minggu | 13:12 WIB Last Updated 2024-09-29T06:12:56Z


Trabasnews.id - Dugaan korupsi dana desa kembali terjadi. Kali ini, seorang Mantan Kepala Desa Gembong di Kabupaten Tangerang berinisial AH (50), baru-baru ini ditangkap oleh Polresta Tangerang, Banten. Dia ditangkap diduga menggunakan dana desa senilai Rp1,3 miliar untuk kepentingan pribadi dan pesta hiburan malam.


Informasi ini diungkapkan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers pada Jumat, (27/09/2024). AH yang menjabat sebagai Kades dari 2013 hingga 2019, diduga telah mengalihkan dana desa sebesar Rp1.381.321.563,00 untuk berbagai keperluan pribadi. 


"Dana sebesar Rp1,3 miliar ini digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, dan bahkan membayar utang," ungkap Kombes Baktiar di Tangerang, Jumat. Dikutip dari PR Tangerang Kota.


Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada 6 Oktober 2023. Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa AH menggunakan dana desa dari tahun anggaran 2018 secara tidak sah. 


Dengan modus operandi yang licik, dia membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan kuitansi palsu, melakukan setoran silpa fiktif, dan manipulasi laporan keuangan. Lebih lanjut, Baktiar menjelaskan, sebagian proyek yang dilaksanakan tidak terealisasi dengan baik, yang mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi desa. 


"Dari penarikan dana sebesar Rp2.447.822.694,00, kerugian keuangan desa pada tahun anggaran 2018 mencapai Rp1.381.321.563,00," terangnya.


AH ditangkap pada Senin, 16 September 2024, di depan Indomaret di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. 


Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kasus ini menimbulkan kekecewaan dan kemarahan di kalangan masyarakat. Pasalnya, dana desa merupakan sumber dana penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa. Penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak bermanfaat bagi masyarakat dinilai sebagai tindakan yang sangat merugikan.

 

"Kami sangat kecewa dengan tindakan mantan kades ini. Dana desa seharusnya digunakan untuk membangun desa, bukan untuk pesta pora," ujar salah seorang warga desa, yang enggan disebutkan namanya.***

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mantan Kades di Tangerang Jadi Tersangka, Dana Desa Rp1,3 Miliar Diduga di Korupsi

Trending Now

Iklan