Trabasnews.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) mendesak penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Darul Qur'an. Dugaan tersebut muncul setelah GMPRI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS dan BOSDA di sekolah tersebut.
Ketua DPC GMPRI, Yogi Ariananda, menyatakan bahwa pihaknya hari ini telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Mts Darul Qur'an yang terindikasi korupsi berjamaah. Dalam melakukan investigasi kami dan menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS dan BOSDA di MTs Darul Qur'an.
"Berdasarkan hasil investigasi kami, ada beberapa data yang kami kumpulkan dan akan kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk ditindak lanjuti salah satunya data Laporan Pertanggung Jawaban Mts Darul Quran Tahun Anggaran 2023 dan proposal pengajuan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang melampirkan adanya dua yayasan dalam satu proposal," ujar Yogi di kantor Kejaksaan Negeri Bogor, Senin, (30/9/2024).
Menurutnya ada keanehan dalam satu proposal bisa melampirkan dua yayasan yang berbeda. Ia pun heran lampiran itu lolos dari verifikasi. Yogi berpendapat sudah dipastikan adanya dugaan korupsi berjamaah, antara Kemenag, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, dan Kepala Sekolah Mts Darul Quran maupun bendahara Mts Darul Quran.
“Lampiran lolos verifikasi, ada apa dengan Kemenag, Disdik Kabupaten Bogor dan MTs tersebut,” ungkapnya
Lebih lanjut, Yogi mengatakan kami juga mengajak sahabat - sahabat pemuda dan mahasiswa maupun rekan - rekan jurnalis mau mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Mari kita sama sama kawal kasus ini,” pungkasnya.
Ia berharap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bogor segera ditindaklanjuti.
“Kami pengurus DPC GMPRI berharap kasus ini segera ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan segera menetapkan tersangka dari pihak Mts Darul Quran, Kemenag maupun Dinas Pendidikan kabupaten Bogor,“ harapannya.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan kami dan mengusut tuntas kasus ini,” sambungnya.
Pihak MTs Darul Qur'an belum memberikan tanggapan resmi terkait dengan laporan DPC GMPRI ke Kejaksaan Negeri Bogor.***