TANGERANG, Trabasnews.id, -- Sejumlah kelompok remaja diduga akan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam , secara Ugal Ugalan di wilayah hukum Polsek Serpong tepatnya di jalan raya Serpong KM 7 Kecamatan Serpong Utara Kelurahan Pakulonan Kota Tangerang Selatan. (22/09/24)
Saat awak media melakukan wawancara pukul 02:35 Minggu 22 September 2024 yang diduga salah satu pelaku tawuran, pria lajang yang berhasil di konfirmasi oleh awak media mengakui kalau ikut melakukan tawuran menggunakan senjata tajam .
Lanjut yang diduga salah satu Pelaku Tawuran mengatakan " iya kak saya ikut melakukan Tawuran soal nya kita di pantekin duluan " , ujar salah satu pelaku
Kejadian tersebut berdekatan dengan pemukiman warga setempat yang berada di jalan raya Serpong KM 7 Kecamatan Serpong Utara Kelurahan Pakulonan Kota Tangerang Selatan.
Pelaku tawuran dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 355 KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 489 KUHP , dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Sampai Berita Ini Terbit belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian terhadap para kelompok pelaku yang menggunakan sajam.
Reporter - Chika