TANGERANG, Trabasnews.id, -- Hasil pantauan tim Awak media berhasil menemukan mobil box Berwarna Kuning Berplat Nopol B 99** KDE, yang diduga membawa bbm bersubsidi jenis solar di SPBU REST AREA KM. 13,5 TANGERANG, BANTEN, Pada Rabu, 28/08/2024.
Setelah dimintai keterangan oleh Awak Media si sopir yang Mengaku bernama Iwan bahwa pemilik mobil yang ia kendarai membawa bbm bersubsidi jenis solar adalah milik, Saudara Yudas.
"Mereka menjalankan aksi untuk bisa membeli bbm jenis solar bersubsidi tersebut dengan cara memodif bagian dalam box mobil truk tersebut dengan menggunakan tangki buatan yang sudah dimodifikasi, dengan kapasitas tangki 1 ton" ucapnya Iwan kepada tim Awak Media.
Sangat disayangkan di wilayah tangerang masih banyak berkeliaran mobil-mobil dimodifikasi seperti itu, karena bbm jenis solar bersubsidi tersebut tidak untuk diperjualkan dalam jumlah kapasitas yang sudah ditentukan oleh pemerintah yang sudah tertera di setiap barcode.
Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah)
Dengan adanya temuan ini kami dari tim Awak media melaporkan kepada pihak berwajib di wilayah Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Agar segera di tindak.
Sampai berita ini terbit saudara Yudas Belom dapat di konfirmasi.
Reporter : Chika