Jatanras Satreskrim Polres Serang, Melimpahkan Dua TSK Kasus Curas Berikut Barang Bukti ke Penyidik Kejaksaan Negeri Serang.

Menu Atas

Jatanras Satreskrim Polres Serang, Melimpahkan Dua TSK Kasus Curas Berikut Barang Bukti ke Penyidik Kejaksaan Negeri Serang.

TRABASNEWS.ID
Senin | 18:26 WIB Last Updated 2024-07-29T11:26:31Z

SERANG, Trabasnews.id - Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, melimpahkan 2 tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (29/7/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka MU dan MA telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka MU dan MA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

Penulis: Red.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jatanras Satreskrim Polres Serang, Melimpahkan Dua TSK Kasus Curas Berikut Barang Bukti ke Penyidik Kejaksaan Negeri Serang.

Trending Now

Iklan