Diduga PT. Innanda Indah Langgar UUD No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Terkait Pemasangan Tiang Fiber Optic Tak Berijin.

Menu Atas

Diduga PT. Innanda Indah Langgar UUD No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Terkait Pemasangan Tiang Fiber Optic Tak Berijin.

TRABASNEWS.ID
Minggu | 13:54 WIB Last Updated 2024-07-14T06:54:43Z

SERANG, Trabasnews.id - Dalam upaya mencapai target mereka, vendor TV kabel atau Internet sering kali terlihat memasang tiang tanpa memperhatikan izin.

Penanaman Tiang Fiber Optic oleh provider My Telkom yang dikerjakan PT. Innanda indah sebagai pemenang Vendor diduga tidak mengantongi izin.

Ketika dikonfirmasi Salah satu Pekerja di lapangan mengatakan terkait izin itu saya kurang tahu, saya hanya implementasi Pekerjaan dan pemasangan tiang saja. Kurang Lebih Ada 38 Tiang Yang akan di pasang.

Abang Telepon Saja Ke nomor Ini, Kami sudah kordi ke beliau +62 853-7365-4*** Pak Heri TNI Dari Koramil Serang."Kata Si Pekerja.

Tiang internet yang dipasang sepanjang jalan raya nasional 1 Banten di sinyalir tak mengantongi izin untuk berdiri dan kabel semrawut, Minggu 14 Juli 2024.

Ditambah Para pekerja tidak menggunakan perlengkapan diri dengan K3 saat melakukan penanaman tiang internet.

Prinsip dasar penyelenggara telekomunikasi, seperti salah satu perusahaan penyedia internet, adalah dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan bangunan milik individu untuk tujuan pembangunan, operasional atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi.

Namun, hal ini harus dilakukan dengan persetujuan pemilik tanah atau bangunan sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Penulis: Red.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga PT. Innanda Indah Langgar UUD No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Terkait Pemasangan Tiang Fiber Optic Tak Berijin.

Trending Now

Iklan