Ketua Yaperma Dpc Kab. Tangerang, Akan Buka Laporan, Terkait Lima Oknum APH Bandar Lampung Tarik Paksa Unit Mobil Terios.

Menu Atas

Ketua Yaperma Dpc Kab. Tangerang, Akan Buka Laporan, Terkait Lima Oknum APH Bandar Lampung Tarik Paksa Unit Mobil Terios.

TRABASNEWS.ID
Minggu | 13:56 WIB Last Updated 2024-06-09T06:56:30Z

TANGERANG, Trabasnews.id -Terkait perjanjian kredit mobil dimana konsumen merasa tidak nyaman, oleh pihak debtcollector selaku penagih yang mengatas namakan dari pihak. PT. Toyota Astra Financial Service Enggal Kota Bandar Lampung.

Aziz Afandi Ketua Dpc Yaperma, Kab. Tangerang Banten, selaku penerima kuasa hukum dari konsumen, atas nama Muhrim Nizom, pemilik 1 unit kendaraan mobil Daihatsu Terios warna putih Tahun 2022., mendatangi Polda Bandar Lampung, untuk membuat laporan dengan dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen. Pada Tgl. 25 Mei 2024.

Yang mana pelanggaran tersebut pada hari. Selasa  Tgl. 07 Mei 2024, sekitar pukul 12:00 Wib, dilokasi bengkel Tanjung Agung Motor yang terletak di Jln. Putri Balau No. 14, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan, Kedamaian Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung,.

Dilokasi bengkel datang beberapa debt collector yang mengaku dari PT. Toyota Astra Financial Service, maksud tujuan untuk mengambil 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terios Warna putih Tahun. 2022, milik Muhrim Nizom, selaku konsumen yang mana mobil tersebut sedang diperbaiki, pihak debt collector berusaha mengambil paksa unit kendaraan namun pihak pemilik bengkel berhasil mempertahankan unit tersebut, ujarnya.

Namun pada hari itu juga pada Tgl. 07/05/2024, sekitar pukul 16:00 Wib, tiba-tiba datang 5 orang yang mengaku anggota Polisi Polres Bandar lampung, tiba-tiba mengambil paksa mobil dengan menggunakan mobil derek towing tanpa seijin pemilik atas nama Muhyin Nizom, lanjut Aziz.

Menurut keterangan pemilik bengkel, 5 orang yang mengaku. Aparat Kepolisian Polres Bandar Lampung, menujukan kertas sempat dibaca dan di foto, tertulis berdasarkan adanya. Laporan Polisi.Nomor: LP/B/668/V/2024/SPKT, Polres Bandar Lampung/Polda Lampung Tanggal. 07/05/2024, dengan pelapor atas nama Armanto Hari. 

Ternyata laporan polisi tersebut di duga isinya tidak benar atau palsu bahwa dalam laporan tersebut tertulis STNK atas nama Nawawi, yang mana tertulis laporan polisi tersebut dibuat pada Tgl. 07/05/2024, perintah penyelidikan tertanggal 07/05/2024, dan penyitaan juga di lakukan pada tanggal 07/05/2024. Patut diduga surat tersebut dibuat rekayasa.

Sebagai penerima kuasa hukum dari konsumen PT. Toyota Astra Financial Service, Enggal Kota Bandar Lampung. Ketua Dpc Yaperma Kab. Tangerang, dirinya akan memperjuangkan hak-hak konsumen terkait dugaan pelanggaran undang undang di sebuah dokumen perjanjian kredit.

PT. Toyota Astra Financial Service, Enggal Kota Bandar Lampung di temukan dugaan tindak pidana pelanggan undang undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen yang di maksud dalam pasal 18 Ayat (1) Huruf D, dugaan pelanggaran tersebut harus di laporkan ke pihak oknum Polisi Bandar Lampung.

Diduga pelaku usaha. PT. Toyota Astra Financial melanggar undang undang perlindungan konsumen dan harus bertanggung jawab di hadapan hukum sebagaimana yang di maksud dalam pasal 61 dan pasal 62, undang undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, tukasnya.


Penulis: Red.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua Yaperma Dpc Kab. Tangerang, Akan Buka Laporan, Terkait Lima Oknum APH Bandar Lampung Tarik Paksa Unit Mobil Terios.

Trending Now

Iklan