M. Ansory SH, selain penasehat hukum dirinya juga sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA, memaparkan bahkan memberikan pelajaran hukum bagi oknum yang kurang memahami tugas dan kewenangannya untuk menjalankan SOP suatu pekerjaan khususnya di kepolisian Republik Indonesia.
Sudah sangat jelas dan terang benderang bahwa Laporan Polisi No. LP/B/668/V/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, Tanggal 7 Mei 2024 Jelas merupakan Laporan Polisi Model “B” oleh karenanya Kanit Reskrim Unit II Polresta Bandar Lampung Wajib Melakukan Penyelidikan Terlebih dahulu, Apakah Laporan Polisi dari Armanto Hadi (Debt Collector) benar adanya, selanjutnya seharusnya pihak Polresta Bandar Lampung memanggil para pihak untuk dimintai keterangan (BAP) terlebih dahulu.
Dan apabila Penyidik Polresta Bandar Lampung bekerja sesuai aturan dan Profesional, Laporan Polisi No. LP/B/668/V/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, Tanggal 7 Mei 2024 tidak seharusnya ditindak lanjuti oleh karena Laporan Polisi oleh Armanto Hadi, menyebutkan STNK mobil atas nama Asnawi, sedangkan STNK mobil tersebut yang benar atas Nama Muhyin Nizom, tetapi tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu, Anggota Kepolisan Polresta Bandar Lampung telah menyita mobil pada hari itu juga, tanggal 7 Mei 2024 tanpa fiat ketua Pengadilan dan tanpa seizin Pemilik Mobil berdasarkan laporan Polisi Model “B”, lanjut Ketua Umum YAPERMA, (13-06-2024).
Maka dugaan Penggiringan opini yang dilakukan Kanit Reskrim Saidi Jamil melalui Media Online indoportal.com tertanggal 12 Juni 2024 sangat jelas bermaksud melakukan “Pembenaran”, yang tentunya hal ini akan menjadi permasalahan baru dan menjadi kewenangan Propam Polda Lampung dikarenakan pertama penyitaan ini terindikasi tidak sesuai SOP.
“ Pasti kami adukan kepada Propam Polda Lampung atas perlakuan oknum Polresta Bandar Lampung Ini”, Tegas Moch Ansory, SH.
Yang jelas, Lanjut Moch. Ansory, S.H., Penyidik Polresta Bandar Lampung dalam Menangani Laporan model “B” diduga telah menyimpang dari Peraturan yang berlaku, bahwa penjelasan Kanit SAIDI JAMIL pada Media Online indoportal.com tertanggal 12 Juni 2024 , Mengatakan Penyitaan Tersebut sesuai dengan Prosedur, karena sebelumnya pada tanggal 25 Juni 2022. Muhyin Nizom terikat perjanjian pembiayaan atas satu unit kendaraan merk terios tahun 2022 selama 48 bulan dan hanya melakukan pembayaran selama dua bulan, Bukankan yang dikatakan Kanit SAIDI JAMIL tersebut adalah masalah Hutang - Piutang.
Sedangkan Jelas diatur dalam PP POLRI No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Pasal 5 ayat (h) menyatakan ‘Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia DILARANG menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang, ujar Ketua Umum LPK YAPERMA Moch Ansory, SH.
Bahwa Idealnya SPKT Polresta Bandar Lampung setelah menerima Laporan Polisi tertanggal 07-05-2024 melimpahkan Kepada RESKRIM, Selanjutnya Kasat Reskrim Membuat Surat Perintah kepada siapa Anggota yang menangani Laporan Polisi tersebut untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidik yang diperintah memanggil TERLAPOR secara patut 2 (dua) kaliberturut-turut, sehingga Tindakan Penyidik yang menyita Mobil tanpa fiat Ketua Pengadilan tersebut Tidak harus terjadi, tukasnya.
Penulis: Red.