Serang, Trabasnews.id - Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya yang menyoal terkait pelaksanaan proyek galian pemasangan pipa dengan titik lokasi di bahu jalan kabupaten serang.
Berdasarkan informasi yang tercatat pada Banner papan informasi proyek, bahwa ada empat Logo pendukung serta memiliki keterlibatan dengan Proyek Pelaksanaan Pengembangan Distribusi Jaringan Pipa Utama dari Desa Penamping-Desa Junti, sepanjang 9.000 Meter dengan Jenis Pipa : HDPE berdiameter 315 mm-355mm, yang dikerjakan oleh Kontraktor PT. Infratek Makmur Bersama ( PT. IMB ) selama 90 Hari Kalender kerja, dan untuk sumber anggaran serta besarsn nilai rupiah yang dianggarkan untuk pembiayaan proyek tersebut, karena tidak diterangkan pada Papan Informasi. Minggu (28/05/2024).
Sedangkan, untuk peran ketelibatan PT. Nusantara Infrastrukture, dan PDAM Tirta Albantani kabupaten serang tidak ada keterangan, mengenai keterlibatannya dengan proyek pelaksanaan pengembangan distribusi jaringan Pipa utama tersebut, dan untuk logo Safety First K3 dapat disimpulkan sebagai bentuk komitmen atas kepatuhan pihak perusahaan terhadap aturan yang mewajibkan badan usaha berbadan hukum PT. utamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Untuk proses pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut yang terpantau dari tahapan galian tanah, proses pemasang pipa hingga tahap penimbunan kembali galian. Metode yang diterapkan para pekerja dari pihak kontraktor PT. IMB, terindikasi tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ( K.A.K ), teori perencanaan berstandar nasioal. Pasalnya, setelah proses tahap pengalian tanah, Pipa Utama berdiameter 315 mm-355mm jenis HDPE tersebut langsung dilakukan proses tanam kedalam galian, tanpa adanya proses pemasangan material perata sejenis pasir sebagai lantai kerja, bahkan setelah pipa tersambung serta ditanan dikedalaman dasar galian, pipapun langsung ditimbun mengunakan tanah urukan dari sisa galian lalu dipadatkan, sehingga tidak terlihat adanya tahapan proses pemasang material pengaman terledahulu sebelum dilakukan proses penimbunan terakhir.
Sejatinya, teori pemasangan pipa yang ditanam didalam sebuah galian tanah wajib memperhatikan, kanena, apabila terjadi tekanan dengan yang timbulnya dari atas, pipa tetap dalam kondisi stabil dari gangguan beresiko.
Terlepas dari itu, pipa yang tetanam sepanjang waktu akan selalu ber resiko dari gangguan perubahan Iklim di negeri ini, ada musim hujan dan musim kemarau. Dari setiap perubahan musim tersebut membuat kultur tanah terjadi pergerakan serta pergeseran tanah ber ubah-ubah yang menimbulkan tekanan yang padat mengelilingi diameter pipa. Akibatnya, apabila pipa bersentuhan langsung dengan tanah, tidak menutup kemungkinan kiranya tejadi ledakan yang menyebabkan kebocoran terjadi pada pipa ataupun terjadinya sebuah insiden lain, seperti adanya tekanan yang dari timbulnya dari atas ddisebabkan oleh ganguan-gangguan tertentu yang beresiko.
Miris, pelaksanaan kegiatan pemasangan Pengembangan Distribusi Pipa Jaringan Utama milik PT. SCTK tersebut terindikasi hanya mementingkan keuntungan secara manajemen perusahaan pelaksana kegiatannya saja. Pasalnya, para pekerja yang dipekerjakan oleh pihak kontraktor PT. IMB dilapangan, saat sedang melakukan aktifitas kerja dari tahapan pengalian tanah hingga tahap pemasangan pipa. Para pekerjanya tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD)/Safety, yang semertinya disediakan oleh perusahaan pelaksana kegiatan, bukan hanya gambar logo safety nya saja yang dipajang pada papan informasi proyek, pengadaan APD yang dijadikan skala prioritas. Sejatinya, Pengadaan APD/Safety besaran anggaran nilai rupiah yang bibutukan terhitung didalam rapat perencanaan berdasarkan berkas lampiran pada dokumen penawaran, hasil kajian dan analisa Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kontruksi ( RK3K ) tingkat resiko kecelakaan kerja yang terjadi. Tentunya, persoalan Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3 ) diatur oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja ( SMK3, dan Juga Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi ( SMKK ). Tentunya, diterbitkan nya peraturan-peraturan tersebut mengandung pasal-pasal yang mengatur tentang tata tertib, kewajiban, dan sanksi-sanksi yang bersifat mengikat apabila adanya pelangaran dilakukan oleh pihak-pihak badan usaha yang berpedoman terhadap peratuan yang berlaku.
Ditemui dilokasi kegiatan, "Salim," yang mengaku dari Pihak PT. SCTK tugasnya khusus pengawasan kontrol penyambungan pipa saja, dan yang bertanggungjawab tentang proyek pak Popi,, dan saya tidak punya nomornya untuk menghubungi sekedar tau namanya saja Jawabnya
Lebih lanjut, saat disingung mengenai alasan kenapa metode pemasangan pipa diduga tidak mengunakan material perata sejenis pasir dan para pekerja yang tidak dilengkapi APD/Safety. Ia mengakui, ya semestinya pakai pasir begitu juga pekerja dilengkapi APD/Safety dan lalu kenapa?. Ucap salim sebari pergi
Ketika persoalan APD ditanyakan kepada para pekerja, satu sisi mengatakan bahwa ini pekerjaan galian kalo pake APD ribet, dan satu sisi lagi para pekerja mengatakan sangat membutuhkan APD, namun tidak di kasih. Ungkap pekerja
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berkopenten dari Kontraktor PT. IMB dan juga pihak Owner PT. SCTK belum dapat dikonfirmasi, dan untuk PT. Nusantara Infrastrukture dan PDAM Tirta Albantani belum diketahui secara detail, kapasitas dan hak kewenangannya atas keterlibatannya di dalam Pelaksanaan Pengembangan Distribusi Jaringan Pipa Utama milik Owner PT. SCTK.
Penulis: Karjunero.