Diduga Oknum Anggota APH Polresta Bandar Lampung, Merangkap Jadi Debt Collector.

Menu Atas

Diduga Oknum Anggota APH Polresta Bandar Lampung, Merangkap Jadi Debt Collector.

TRABASNEWS.ID
Rabu | 09:38 WIB Last Updated 2024-05-08T02:38:20Z
Bandar Lampung, Trabasnews.id - Kejadian  yang menimpa salah satu warga Bandar Lampung, pemilik kendaraan  roda empat Nopol BE 1233 PE jenis Daihatsu minibus All New Terios warna Putih  yang sedang dalam perbaikan di salah satu bengkel, tiba-tiba di datangi  gerombolan Debt Colector (DC)  yang terdiri dari 4 orang untuk menarik kendaraanya yang sedang dalam perbaikan di salah satu bengkel di daerah Tanjung Agung Bandar Lampung

Sontak, pemilik Bengkel, Mirhan, kaget dan menjelaskan, bahwa diri nya cuma memperbaiki kendaraan yang di maksudkan, "jika ada masalah dengan kendaraan yang di maksud, silahkan hubungi atau tunggu pemiliknya aja," tutur Mirhan, (7/5/2024).

Namun Debt Colector tidak mau mengikuti saran dari pemilik bengkel, tidak lama kemudian petugas dari Leasing TAF(Toyota Astra Finance)  datang dengan menunjukan dan menjelaskan dokumen kredit pembiayaan pembayaran kendaraan yang sedang dalam perbaikan bengkel milik Mirhan di daerah Tanjung Agung Bandar Lampung, telah di pindah tangankan jaminan Fidusianya, yaitu dari atas nama debitur ber inisial MN ke inisial NV tanpa sepengetahuan pihak Leasing TAF

"Tidak lama kemudian jajaran Polisi dari jajaran Polresta Bandar Lampung berjumlah enam orang datang dengan menunjukan surat laporan pengaduan oleh pihak Leasing atas nama Armanto Hadi, dengan tuduhan telah mengalihkan Jaminan obyek Fidusia tanpa sepengetahuan dari pihak Leasing TAF,  dengan nomor LP/B/668/V/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG 

"Akhirnya mereka secara bersama-sama menderek kendaraan yang sedang dalam perbaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya", tutur  pemilik bengkel, Mirhan  7/5/2024.

Atas kejadian tersebut Pemilik kendaraan, Inisial MN berencana akan melaporkan Oknum polisi ke Propam Mabes POLRIi ,dan Propam Polda Lampung atas dugaan perampasan kendaraan dengan menggunakan kekuasaan dan jabatannya sebagai  Polisi Republik indonesia,

Termasuk  melaporkan Debt Colector ke SPKT Polda Lampung atas dugaan perampasan kendaraan

Ditempat Terpisah Adv.Azis Apandi.S.H, selaku kuasa hukum atas nama Debitur, membenarkan bahwa kliennya menuju ke Jakarta, minta pendampingan ke Mabes POLRI untuk melaporkan 6 (enam) oknum Polisi dari Polresta Bandar Lampung tersebut yang telah merampas kendaraan secara paksa milik klien-nya,

Masih dalam keterangan. Adv-Azis Apandi.S.H mengatakan,  

"Oknum Polisi seperti itu jelas mencoreng nama baik Institusi Polri, maka Kapolri harus tahu hal ini, biar Kapolda Bandar Lampung dan Kapolres Bandar Lampung bertanggung jawab atas perilaku anggotanya," pungkasnya.


Penulis: Red.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Oknum Anggota APH Polresta Bandar Lampung, Merangkap Jadi Debt Collector.

Trending Now

Iklan