Tak Jauh dari Markas TNI-AU, Ada Lapak Pengoplos Gas Elpiji di Rumpin Bogor

Menu Atas

Tak Jauh dari Markas TNI-AU, Ada Lapak Pengoplos Gas Elpiji di Rumpin Bogor

TRABASNEWS.ID
Minggu | 13:53 WIB Last Updated 2024-03-24T06:53:18Z
BOGOR - Praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non subsidi Mulai Marak Kembali di Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor - Jawa Barat.

Hal itu seperti disampaikan oleh Nabil yang merupakan pekerja di tempat pengoplosan gas elpiji itu, dirinya mengaku bahwa kegiatan ini milik bosnya.

"Ini punya bang Jipen, saya cuma kerja nganter Gas Elpiji ke pelanggan," katanya, Sabtu (22/3/24).

Selain itu lanjut Nabil mengatakan bahwa kegiatan pengoplosan gas elpiji baru jalan lagi. Dan ia mengaku jika gas elpiji itu di oplos.

"Saya hanya mengantar gas, ini gas di oplos saya baru bekerja 2 minggu" imbuhnya.

Untuk diketahui, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Sementara pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Hingga ditayangkan berita ini, redaksi belum dapat mengkonfirmasi Jipen, pemilik usaha ilegal yang megoplos gas elpiji subsidi ini.

Penulis: Asep
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Jauh dari Markas TNI-AU, Ada Lapak Pengoplos Gas Elpiji di Rumpin Bogor

Trending Now

Iklan