TANGERANG - Tempat prostitusi berkedok Spa Massage atau panti pijat kini menjamur di kawasan ruko Paramount Dot Com Blok B Nomor 23-25, Pakuluan Barat, Kec. Klp. Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kawasan ruko Paramount Dot Com itu diduga menjadi sarangnya prostitusi, pasalnya layanan yang mengarah ke asusila yang berkedok Spa Massage ini nampak hampir puluhan ruko terisi dan beroperasi.
Hebatnya, puluhan ruko yang diduga dijadikan tempat prostitusi berkedok Spa Massage itu aman-aman saja menjalankan bisnis yang diduga mengarah ke asusila dan terkesan adanya pembiaaran oleh penegak hukum. Dari pantauan wartawan trabasnews.co.id, nampak puluhan ruko Paramount Dot Com itu seperti WS dan 3D terpampang tulisan 'Melayani Spa Massage'.
"Kalau mau massage tinggal pilih saja mau yang berapa lama waktu dan ini tarifnya" kata salah seorang pekerja di tempat Spa Massage tersebut, beberapa waktu lalu.
"Pelayan kami kalau sedang bersama tamu tandanya warna merah, yang gak ada tanda merahnya itu redi, tinggal pilih aja," imbuhnya seraya menunjukkan puluhan foto perempuan berpakaian seksi yang ada di layar TV.
Padahal jelas dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking pada pasal 2 butir (I) disebutkan.
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Dengan demikian, diduga adanya tempat praktik bisnis prostitusi berkedok Spa massage di ruko Paramount Dot Com Serpong, Tangerang ini terindikasi masuk dalam unsur TPPO (Human Trafficking), pasalnya terapis wanita di tempat tersebut menjajakan dirinya melalui joki dan ada seseorang yang bermain dibelakang layar.
Reporter: A Riskoni