Satresnarkoba Polres Kabupaten Serang Tangkap Pelaku Pengedar Obat Pil Koplo

Menu Atas

Satresnarkoba Polres Kabupaten Serang Tangkap Pelaku Pengedar Obat Pil Koplo

TRABASNEWS.ID
Kamis | 17:16 WIB Last Updated 2023-10-19T10:19:58Z

SERANG, Trabasnews.id - Satresnarkoba Polres Serang, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar pil koplo yang asyik menikmati segala kopi diteras rumah sambil menunggu pembeli.


Inisial SU (29) Tahun Desa. Bendung Kecamatan. Tanara Kabupaten. Serang Banten, berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Serang. Polda Banten. Kamis (19/10/2023).


Diteras rumahnya si pelaku sedang menikmati segelas kopi dan menunggu pembeli datang. Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan dengan barang bukti obat jenis tramadol sekitar 1.040 butir dan 1.000 butir jenis obat hexymer didalam kantong plastik warna hitam serta uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.


Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku pengedar pil koplo

Akbp. Wiwin, selaku Kapolres Kabupaten Serang. Penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.


Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana, langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka, pada pukul 21:00 Wib. Tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya.


"Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada di teras rumah, petugas kemudian menggeledah dan berhasil menemukan bungkusan plastik hitam berisi 2.040 butir pil jenis tramadol dan hexymer yang disembunyikan di bawah lemari pakaian," Ujar Kapolres.



Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu. Dalam pemeriksaan tersangka SU, mengakui jika bungkusan plastik hitam berisi ribuan obat keras yang diamankan adalah miliknya barang haram tersebut, diakui didapat dari inisial BO warga Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Lanjut Kasatresnarkoba.


"Ngakunya beli dari BO warga Tangerang tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,"


Tersangka juga mengakui sudah 4 kali membeli obat keras tersebut, setiap kali belanja seharga Rp2 juta. Pria pengangguran ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi.


Akibat dari perbuatannya itu, tersangka SU, dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. [Red/*]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satresnarkoba Polres Kabupaten Serang Tangkap Pelaku Pengedar Obat Pil Koplo

Trending Now

Iklan