Tangerang, Trabasnews.id - Lantaran menjual atau mengedarkan obat keras daftar G, jenis tramadol dan hexsymer tanpa resep dokter dan dijual bebas tanpa ijin, mendapatkan informasi dari masyarakat warung yang berlokasi di Kp. Buaran. Desa, Tanjung Anom, Kec. Mauk Kabupaten Tangerang Banten.
Hari Rabu 18/10/2023. Anggota Polsek Mauk berhasil menangkap pelaku pengedar obat-obatan. Inisial. LS (26), warga Desa. Cerukcuk, Kecamatan, Tanara. Kabupaten Serang.
Akp. Kodratullah selaku Kapolsek Mauk menjelaskan. Terungkapnya penjual obat tersebut petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya warung kosmetik yang kerap di datangi para remaja, hingga akhirnya, msyarakat merasa curiga dan melihat remaja sedang melakukan transaksi pembelian jenis obat-obatan.Jumat (20/10/2023)
Dengan dasar informasi dari masyarakat kepada anggota Polsek Mauk, kami pihak aparat kepolisian langsung menuju warung kosmetik dan melakukan pengamanan terhadap inisial LS, selaku pengedar penjual obat daftar G.
" Dari penangkapan tersebut anggota melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 800 butir hexymer dan 58 butir tramadol dan telepon genggam, motor, dan uang tunai, " Lanjutnya.
Tersangka LS tidak bisa mengelak saat polisi berhasil menemukan barang bukti usai melakukan penggeledahan. Tersangka LS pun langsung dibawa ke Mapolsek Mauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka LS dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Ujar Akp. Kodratullah. (Red-)