Keterangan Palsu Saksi PT. ACC Finance. Dibawah Sumpah Adalah Tindak Pidana.

Menu Atas

Keterangan Palsu Saksi PT. ACC Finance. Dibawah Sumpah Adalah Tindak Pidana.

TRABASNEWS.ID
Selasa | 14:20 WIB Last Updated 2023-10-24T07:35:20Z


SERANG, Trabasnews.id – Pengadilan Negri Serang, sidang lll, perkara gugatan wanprestasi. PT. Astra Credit Companis Finance dengan Adang Sopian.


Irni selaku pihak saksi dari pihak PT. ACC Finance, berikan keterangan palsu diruang sidang. Dibawah sumpah adalah tindak pidana. Senin (21/10/2023).


Suganda, selaku pengacara tergugat Adang Sopian, usai persidangan terang-terangan menuding saksi berbohong dan memberikan keterangan palsu, tudingan yang diucapkan bahwa Adang Sopian telah mengalihkan kredit mobil terhadap orang lain, "itu tidak benar karena mobil tersebut penguasaan Adang Sopian," 


Adanya tuduhan terhadap. Adang Sopian, terkait angsuran sudah mengalihkan kredit mobil ke pihak lain, bahkan saksi Irni dalam persidangan menyatakan bahwa angsuran baru masuk 1 bulan.


Menurut Suganda, angsuran mobil sudah masuk 2 bulan yaitu dari dana pencairan pinjaman, langsung dipotong 1 angsuran pertama. Rp. 2.980.000, setelah itu angsuran kedua membayar melalui virtual account M-banking.


Kebohongan kedua yang saksi katakan adalah mobil sudah di take over padahal mobil masih ada dalam penguasaan konsumen. Adang Sopian dan tidak di over alihkan ke pihak ketiga.


Jadi dipoint 1 itu saksi Irni menganggap dengan surat kuasa dari seseorang bernama away, mobil itu telah di pindah tangankan padahal hanya di backup. 


Merasa pihak saksi Irni memberikan keterangan berbohong, dirinya akan melaporkan saksi ke polisi dengan tuduhan berbohong alias memberikan keterangan palsu dengan tuduhan tak berdasar. Ujar Suganda.


Sementara itu selaku Ketua Ikatan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (ILI) Advokat Ujang Kosasih, SH,. Menjelaskan.


Berbohong di dalam ruang sidang bukan saja suatu tindak pidana, tetapi juga relatif berat dari sisi ancaman pidana. Pasal 242 ayat (1) KUHP. Mengancam hukuman tujuh tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu, Ayat (2) malah lebih berat, memuat ancaman maksimal sembilan tahun siapapun yang memberikan keterangan palsu di persidangan jika keterangan palsu itu ternyata merugikan terdakwa atau tersangka oleh ayat (4) pasal yang sama. Hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 KUHP.


Pengadilan bisa menerapkan Pasal 242 KUHP kepada saksi yang memberikan keterangan ‘tidak sesuai hati nurani’. Jika keterangan menyangkut pribadi saksi pun dibantah, kata pengacara Nazaruddin ini, hakim patut menduga saksi bersangkutan memberikan keterangan palsu.


"Sekalipun hanya sebagian keterangan yang bersifat palsu, cukup alasan untuk menyeret saksi bersangkutan ke kursi pesakitan. ini menunjuk yurisprudensi berupa putusan Hogeraad (HR) 25 Juni 1928 yang membuat norma penting." Lanjut Advokat Ujang Kosasih.


Disatasiun tv swasta acara Talk show, mantan hakim yang kini beralih profesi menjadi akademisi, mengatakan seluruh pembuktian dilakukan untuk meyakinkan hakim apakah perbuatan terdakwa terbukti.


Keterangan saksi salah satu alat bukti. Maka, "Hakim punya hak untuk menilai keterangan saksi", keyakinan dan ketegasan hakim, Lanjut Asep Irawan.


Secara teknis begitu yakin saksi berbohong, hakim menskor sidang untuk berunding dengan anggota majelis jika majelis sepakat serta hakim tinggal mengeluarkan penetapan, tidak perlu ada pengaduan terlebih dahulu sebelum hakim menetapkan menahan saksi yang berbohong.


Bahkan hakim jangan lupa untuk memperingatkan saksi, bahwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah adalah tindak pidana dan bisa diproses hukum.


Advokat Ujang Kosasih, SH,. Mengutip memori jaksa dalam putusan MA. No. 2534 K/Pid/2007 – menyebutkan kesengajaan memberikan keterangan palsu adalah kesadaran bahwa keterangan yang diberikan itu sebenarnya palsu atau bertentangan, di dalam peradilan kesadaran tersebut harus dinyatakan telah terbukti.


"Berdasarkan yurisprudensi, sebagian saja dari keterangan saksi dinyatakan palsu, cukup alasan menjeratnya dengan pasal 242 KUHP. Kuncinya, keyakinan dan ketegasan hakim. Saya berharap dalam perkara yang menimpa masyarakat lemah seperti. Adang Sopian ini, majelis hakim akan memutus perkara ini dengan seadil – adilnya dengan mengedepankan hati nurani,” Ujar Advokat Ujang Kosasih. (*/Red).


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Keterangan Palsu Saksi PT. ACC Finance. Dibawah Sumpah Adalah Tindak Pidana.

Trending Now

Iklan