Jakarta - Sebelum Pemilu 2024 digelar, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) wajib untuk melakukan pendaftaran dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut jadwalnya.
Pemilu 2024 dijadwalkan akan diadakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu ini akan menjadi pesta demokrasi terbesar di Indonesia karena akan memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif seperti DPR, DPRD, dan DPD sekaligus.
Sementara itu, untuk waktu pendaftaran capres dan cawapres diatur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024
Pendaftaran capres-cawapres pemilu 2024 akan dilangsungkan mulai Kamis, 19 Oktober 2023 hingga Rabu, 25 Oktober 2023.
Lebih lanjut, berdasarkan lampiran I peraturan KPU di atas, berikut merupakan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan capres dan cawapres:
1. Pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon: 16-18 Oktober 2023
2. Pendaftaran bakal pasangan calon: 19-25 Oktober 2023
3. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19-27 Oktober 2023
4. Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 19-28 Oktober 2023
5. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 23-29 Oktober 2023
6. Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 25-31 Oktober 2023
7. Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-1 November 2023
8. Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober-2 November 2023
9. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-3 November 2023
10. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti (jika ada): 26 Oktober-8 November 2023
11. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023
12. Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023
13. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023
14. Penetapan pasangan calon: 13 November 2023
15. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023
Demikian informasi mengenai jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu 2024.
Artikel ini ditulis oleh Muthia Alya Rahmawati peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom