SERANG, TRABASNEWS.ID – Gegara telat pembayaran angsuran kendaraan roda empat hak miliknya di ambil paksa. Adang Sopian saat di parkiran Mall TangCity tiba-tiba datang debcoletor yang mana dirinya berkerjasama dengan pihak Finance PT. Astra Credit Company.
Ditempat Pengadilan Negeri (PN) Serang Banten. Suganda SH,.MH, pihak kuasa hukum dari Adang Sopian selaku pemilik kendaraan yang ditarik paksa oleh debcoletor kini dalam tahap baru dimulai gugatan perkara digelar sesuai jadwal yang disepakati oleh para pihak pada hari Senin 16/10/2033, pukul 09:00 Wib.
Namun sangat disayangkan ketika sudah ditentukan hari dan waktunya, pihak penggugat dari finance melalui kuasa hukumnya ternyata tidak tepat waktu terpaksa molor 8 jam. Selasa. (17/10/2023).
Suganda SH,.MH,. Selaku kuasa hukum Adang Sopian. Menganggap pihak penggugat telah melecehkan dan tidak menghargai marwah pengadilan sebagai majelis yang agung.
Ketika pihak kuasa hukum dari finance datang dan masuk keruangan sidang dengan petugas pengadilan mengatakan lupa ada jadwal, sidang hari ini di PN Serang dan harus mempersiapkan dokumennya dahulu di Jakarta.
“Ini kan terkesan mempermainkan bahkan bisa disebut melecehkan majelis, jangan seenaknya begitu dong masa sidang ini dianggap main – main, dengan entengnya mengatakan lupa ada sidang, lalau marwah pengadilan dianggap apa..?,” ucap sosok yang juga dikenal tokoh pemuda pergerakan anti mafia peradilan ini.
Menurut. I Gusti Putu Rama Wijaya SH,. MH, selaku hakim tunggal yang mengadili perkara gugatan bernomor GS 47 di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Terlihat dalam sidang yang berlangsung sekira 30 menit, memeriksa semua kelengkapan dokumen para pihak berperkara, serta menjelaskan jadwal sidang berikutnya, tidak ada lagi kejadian seperti ini dan sesuai kewenangannya majelis menentukan waktu sidang berikutnya dijadwalkan Senin, 23 Oktober 2023 pukul 09.00 Wib.
“Para pihak kami tunggu sampai pukul 13.00 Wib untuk menggelar sidang, kalau tidak ada salah satu dari para pihak pada waktu yang sudah disepakati kita lewati sidangnya,” Pungkas Hakim I Gusti Putu Rama Wijaya SH,. MH,. (Red)